Administrasi
desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai
penyelenggaraan pemerintahan Desa pada buku Administrasi Desa. Administrasi
Desa ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri akan tetapi teknis
pelaksanaan dan pembinaan operasionalnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Berdasar kepada diundangkannya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
juga Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan dengan Peraturan
Kementerian Dalam Negeri 32 Tahun 2006.
Untuk
meningkatkan manajemen Pemerintahan Desa perlu dilakukan penataan
administrasi agar lebih effektif dan effisien, penataan administrasi
merupakan pencatatan data dan informasi dalam mendukung penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, maka perlu dilakukan langkah penyempurnaan terhadap
pelaksanaan administrasi. Ada beberapa pengertian lai terkait Administrasi
yakni ;
- Administrasi Umum adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan Pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Umum di Desa
- Administrasi Penduduk adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penduduk pada Buku Administrasi Penduduk di Desa
- Administrasi Keuangan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan Keuangan Desa pada Buku Adminitrasi Keuangan di Desa
- Administrasi Pembangunan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi pembangunan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan pada Buku Administrasi Pembangunan di Desa.